Search in Here

Sabtu, 20 November 2010

PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK


Etika :
Adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral.
Etika Umum
= prinsip berlaku setiap tindakan manusia.
Etika khusus
=kemampuan yang mempercayai yang ada pada suatu benda atau memuaskan manusia
Nilai di kelompokan menjadi 4:
1. nilai kenikmatan
2. nilai kehidupan
3. nilai kejiwaan
4. nilai kerohanian
Welter G. Everet, 8 niai manusiawi :
1. ekonomis
2. kejasmanian
3. hiburan
4. social
5. watak
6. estesis
7.intelektual
8. keagamaan

Notonagoro
1. material  = segala sesuatu yg berguna bagi kehidupan jasmani manusia
2. Vital = segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan aktivitas dan kegiatan
3. Kerohanian = segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia, dapat di bedakan 4 macam:
                1.kebenaran
                2. keindahan
                3. kebaikan
                4. religious
Nilai dasar
= merupakan hakikat,esensi,intisari,atau makna yang terdalam dari nilai-nilai tersebut
Nilai Instrumental
= suatu arahan, kebijaksanaan atau strategiyang bersumber pada nilai dasar
Nilai prakis
= merupakan prwujudan dari nilai instrumental(dimungkinkan berbeda wujudnya namun tdk bisa menyimpang atau tdk dapat bertentangan
Hubungan Nilai, Norma, dan Moral
= kualitas dari suatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun batin.
Pengertian politik
=lingkup etika social, yang ecara harfiah berkaitan dengan bidang kehidupan politik.
Konsep pokok politik
>Negara
>kekuasaan
>pengambilan keputusan
>kebijaksanaan
>pembagian
>alokasi
Sifat kodrta manusia = monodualis
=sebagai mahluk individu dan mahluk social
Etika politik berkaitan dengan objekforma etika
=tinjauan berdasarkan prinsip dasar etika terhadap objek material politik yang meliputi legimitasi Negara, hukum, kekuasaan, serta penilaian kritis terhadap legitimasi tesebut.
Etika politik menuntut agar kekuasaan dalam Negara di jalankan sesuai dengan :
1. legitimasi hukum
2. legitimasi demokratis
3. legitimasi moral
Negara = rakyat = asal mula kekuasaan Negara
Jadi dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara segala kebijaksanaan kekuasaan serta kewenangana harus di kembalikan kepada rakyat sebagai pendukung pokok Negara.

sumber : Buku Pendidikan Pancasila(rangkum)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar