Search in Here

Senin, 21 Maret 2011

Battle Stations . Game Online

Battle Stations adalah sebuah permainan jejaring sosial yang dibuat oleh TYLER Projects. Permainan ini hanya terdapat di Facebook. Nama dunia dalam permainan ini adalah Sios.
Terdapat beberapa Job / kelas di dalam permainan, yaitu :


1. Sailor
Sailor merupakan kelas awal semua pemain. Kelas ini mempunyai skill Evasion action (menambah 10 kecepatan dan 5 armor saat bertarung dan hanya bekerja saat posisi bertahan). Kelas ini tidak dapat bertarung dengan pemain lainnya. Setelah naik ke level 11 kelas ini dapat berubah menjadi mechanic, pirate, soldier, atau scout.
2. Mechanic

Kelas ini dikenal sebagai Tanker di Battle Stations karena mempunya HP yang banyak. Setiap naik level, pemain mendapatkan 4,5 poin stat. 1,5 poin stat ditambahkan ke craft secara otomatis sedankan 3 lainnya bisa diatur sesuai keinginan. Skill kelas ini yaitu Battle repair(menambah 2-5% HP tiap ronde), Fortify (menambah 15 armor tiap pertarungan), Damage control (menambah 5% HP tiap ronde)danMagnetic mines (menyebabkan damage pada musuh dan memperlambat kecepatan musuh).

3. Pirate
Kelas ini merupakan kelas yang paling banyak dipilih pemain. Kelas ini mempunyai skill Ambush (pemain dapat mengejar musuh sampai 400 yard dibelakang musuh dan hanya aktif saat menyerang), dan Broadside barrage (menambah damage subcannon sebesar 10%).
4. Scout
Kelas ini mempunyai skill Smoke machine, Blitz, dan Outmanuver. Dia biasa berkelebihan kecepatan yang tinggi.
5. Soldier
Skill kelas ini yaitu Feint (menambah 20 kecepatan dan 5 armor), Preemptive strike (menyebabkan pemain menyerang lebih dahulu pada saat bertahan), dan Take aim. Dia rata-rata memiliki keseibangan dalam HP(darah), Gunnery, Dan Speed.

Saya Disini menjadi Pirate, Karena rata-rata senjata yang bisa saya beli hanya memakai gold (Uang dalam permainan), Kalau saya niat untuk membeli Ocho(uang dari Credit card atau ATM / beli dengan Uang Beneran) saya akan menjadi Mechanic atau Scout, dia adalah pemain jarak deakt. Sekarang bsaya bereada di LVL 79, Saya bergabung dengan Clan (group/persatuan) yang bernama Absolute, yang di pimpin Oleh Varies (clan Master).
Berikut gambar dari Account Battle Station saya...
ini adalah isi dari Hanggar saya..
ini adalah profile / status saya..

Sekian Informasi tentang Battle Station ini, mungkin masih banyak kekurangan..
Thx for all... Lets Join In This game... Klick aja di link berikut
http://apps.facebook.com/battlestations/new.php?invite=clouds+streef
Thx..

Hukum Pasar Modal

Pasar Modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek. Pasar modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.

Di Indonesia, Pasar Modal terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
1-      Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
2-      Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabayanamun sejak akhir 2007, Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
3-      Perusahaan efek
4-      Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
5-      Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI).
Dalam kaitannya dengan pasar modal ini, ada tiga aspek yang harus diperhatikan, yaitu barang dan jasa yang diperdagangkan, mekanisme yang digunakan dan pelaku pasar.
Pertama, Barang yang diperdagangkan adalah efek dan obligasi. Dalam bahasa Inggeris, Efek disebut security, yaitu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan. Efek dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas sebagaimana obligasi dan saham. Perusahaan atapun lembaga yang menerbitkan efek disebut Penerbit Efek. Efek tesebut dapat terdiri dari surat pengakuan hutang, surat berharga komersialsahamobligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif (seperti misalnya reksadanakontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek). Kualifikasi dari suatu efek adalah berbeda-beda sesuai dengan aturan di masing-masing negara.
Efek dapat berupa sertifikat atau dapat berupa pencatatan elektronis yang bersifat: (1) Sertifikat atas unjuk, dimana pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah sipembawa (pemegang efek); (2) Sertifikat atas nama, dimana pemilik efek pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah yang namanya tercatat pada daftar yang dipegang oleh penerbit atau biro pencatatan efek.
Dalam hal ini, semua bentuk efek dan obligasi yang perjualbelikan di pasar modal tidak terlepas dari dua hal, yaitu riba dan sekuritas yang tidak ditopang dengan uang kertas (fiat money) yang bestandar emas dan perak. Dengan begitu, nilai efek dan obligasi yang diperdagangkan pasti akan mengalami fluktuasi. Dari aspek ini, efek dan obligasi tersebut hukumnya jelas haram. Karena faktor riba dan sekuritasnya yang haram.
Dalil keharamannya adalah dalil keharaman riba, sebagaimana yang dinyatakan di dalam al-Qur’an:
﴿وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾
“Allah telah menghalalkan jual-beli, dan mengharamkan riba.” (Q.s. al-Baqarah [02]: 275)
Juga dalil tentang penetapan emas dan perak sebagai mata uang dan standar mata uang. Antara lain, Islam melarang menimbun emas dan perak, padahal keduanya merupakan harta yang halal dimiliki. Islam juga mengaitkan emas dan perak dengan hukum yang tetap, seperti dalam kasus diyat, kadar pencurian, dan sebagainya. Islam menjadikan emas dan perak sebagai alat hitung baik terhadap barang maupun jasa, seperti Dinar, Dirham, Mitsqal, Qirath dan Daniq. Islam mewajibkan zakat uang dalam bentuk emas dan perak, dengan nishabemas dan perak. Islam juga menetapkan, bahwa hukum pertukaran dalam transaksi keuangan adalah dengan menggunakan emas dan perak. Semuanya ini membuktikan, bahwa emas dan perak adalah mata uang, dan ditetapkan oleh Islam sebagai standar mata uang, baik uang kertas maupun kertas berharga yang lainnya.
Kedua, mekanisme (sistem) yang digunakan di bursa dan pasar modal, yaitu jual-beli saham, obligasi dan komoditi tanpa adanya syarat serah-terima komuditi yang bersangkutan, bahkan bisa diperjualbelikan berkali-kali, tanpa harus mengalihkan komoditi tersebut dari tangan pemiliknya yang asli, adalah sistem yang batil dan menimbulkan masalah, bukan sistem yang bisa menyelesaikan masalah, dimana naik dan turunnya transaksi terjadi tanpa proses serah terima, bahkan tanpa adanya komiditi yang bersangkutan.. Semuanya itu memicu terjadinya spekulasi dan goncangan di pasar. Mekanisme (sistem) seperti ini jelas melanggar ketentuan syariah, dimana ketentuan serah-terima, dan kepemilikan barang sebelum transaksi jual-beli, tidak pernah ada.

Mengenai jual-beli barang harus ada serah terima, karena ketika Hakim bin Hazzam bertanya kepada Rasulullah saw.:
«يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَشْتَرِي بُيُوعًا فَمَا يَحِلُّ لِي مِنْهَا وَمَا يُحَرَّمُ عَلَيَّ قَالَ فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا فَلاَ تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ»
“Ya Rasulullah, saya membeli beberapa barang. Mana yang halal dan haram bagi saya? Beliau pun menjawab: ‘Jika kamu membeli barang, maka janganlah kamu menjualnya sampai kamu menyerahterimakannya.” (H.r. Ahmad dari Hakim bin Hazzam)
Sabda Nabi yang menyatakan, “Fala tabi’hu hatta taqbidhahu” menunjukkan, bahwa sebelum terjadinya serah-terima, maka transaksi jual-beli tersebut belum dianggap sah. Jika jual-belinya belum sah, berarti status kepemilikan atas barang yang dijualbelikan juga belum sah. Konsekuensinya, jika barang tersebut dijual lagi, berarti sama dengan menjual barang yang bukan atau belum menjadi miliknya. Dalam konteks ini, berlaku hadits Nabi dari Hakim bin Hazzam:
«قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ الرَّجُلُ يَطْلُبُ مِنىِّ الْبَيْعَ وَلَيْسَ عِنْدِيْ أَفَأَبِيْعُهُ لَهُ فَقَالَ رَسُوْلُ الله e: لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ»
“Ya Rasulullah, ada seseorang meminta saya menjual sesuatu yang bukan menjadi milik saya, apakah boleh saya menjualnya kepada orang itu? Beliau menjawab: ‘Kamu tidak boleh menjual sesuatu yang bukan menjadi milikmu.” (H.r. Baihaqi dari Hakim bin Hazzam)
Ketiga, pelaku pasar. Pelaku pasar yang bermain di pasar modal bisa dipilah  menjadi dua, yaitu asing dan domestik. Hukum pelaku pasar domestik sama dengan pelaku pasar domestik lain di pasar-pasar lain, selain pasar modal. Meski khusus untuk pasar modal, statusnya berbeda, karena dua aspek di atas. Adapun untuk pelaku pasar asing, maka hukumnya bisa dikembalikan pada status kewarganegaraan masing-masing. Hukum masuknya mereka di pasar domestik kembali kepada status negara mereka. Jika negara mereka adalah negara Kafir Harbi, seperti Amerika, Inggeris dan Israel, misalnya, maka mereka dilarang masuk. Dengan kata lain, hukumnya haram. Namun, jika negara mereka adalah Kafir Mu’ahad, maka pelaku asing tersebut diperbolehkan.

Dari ketiga aspek di atas bisa disimpulkan, bahwa pasar modal adalah sarana yang digunakan untuk memperjualbelikan barang atau jasa yang haram, dengan menggunakan mekanisme dan sistem yang diharamkan, dan didominasi oleh para pelaku asing, yang nota bene tidak memihak pada kepenting domestik. Dengan demikian, berlaku kaidah usul:
«الوَسِيْلَةُ إِلَى الْحَرَامِ مُحَرَّمَةٌ»
“Sarana yang bisa mengantarkan pada keharaman, maka hukumnya juga haram.”
Jadi, hukumnya jelas haram. Wallahu a’lam.

HUKUM Perjanjian

Pengertian Perjanjian
1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).

Macam - Macam Perjanjian
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Syarat sahnya perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halaL
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat Hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

HUKUM PERIKATAN

Hukum perikatan dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban.

Macam-macam perikatan :
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan tentang penetapan hukuman

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :

1. Perikatan yang timbul dari persetujuan.
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian

Hapusnya Perikatan :

Pasal 1381
Perikatan Hapus :
Karena pembayaran;
Karena penawaran pembayaran tunai,diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaruan utang; karena perjumpaan utang atau kompensasi;
Karena pencampuran utang; karena pembebasan utang; karena musnahnya barang yang terutang;
Karena kebatalan atau pembatalan;

Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Apabila si berhutang (debitur), tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka di katakana bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Perkataan “wanprestasi” berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk.

Ada 4 bentuk wanprestasi, yaitu :
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Debitur memenuhi prestasi namun tidak baik/keliru
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang di tentukan dalam perjanjian

Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda


KUHP Perdata

Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :

1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs

Hukum perdata Indonesia

Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Aturan Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

* Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
* Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi

(i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu).

(ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak.

(iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
* Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian). syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.

Badan Hukum Sebagai subjek Hukum

Hukum Perdata : Badan Hukum Sebagai subjek Hukum

Selain manusia badan hokum juga termasuk sebagai subjek hokum. Badan hokum menurut pendapat wirjono prodjodikoro adalah sebagai berikut:
“suatu badan yang di damping menusia perorangan juga dapat bertindak dalam hokum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan kepentingan-kepentingan hokum terhadap orang lain atau badan lain.”
Sarjana lain mengatakan:
“badan hokum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang dipisahkan untuk tujuan tertentu (yayasan)
Sri soedewi Masjchoen sofwan mengatakan:
“baik perhimpunan maupun yayasan kedua-duanya berstatus sebagai badan hokum, jadi merupkana person pendukung hak dan kewajiban.”
Kalau dilihat dari pendapat tersebut badan hokum dapat dikategorikan sebagai subjek hokum sama dengan manusia disebabkan karena:
  1. Badan hokum itu mempunyai kekayaan sendiri
  2. Sebagai pendukung hak dan kewajiban
  3. Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
  4. Ikut serta dalam lalu lintas hokumà bias melakukan jual beli
  5. Mempunyai tujuan dan kepentingan
Semua nya ini dilakukan oleh para pengurus nya.
Badan hokum (rechts/person) biasa juga disebut pribadi hokum (soerjono soekanto), pusara hokum (oetarid sadino), awak hokum (malikul adil).
Ada bebrapa teori tentang hakikat badan hokum, yaitu:
  1. Teori fiksi dari Freidrich Carl Von Savigny
    Hanya manusia lah yang menjadi subjek hokum, sedangkan badan hokum dikatakan sebagai subjek hokum hanyalah fiksi, yaitu sesuatu yang sebenarnya tidak ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayangannya. Badan hokum itu ciptaan Negara/pemerintah yang wujudnya tidak nyata, untuk menerangkan sesuatu hal.
  2. Teori organ dari otto von gierke
    Badan hokum adalah organ seperti halnya manusia yang menjelma dalam pergaulan hokum yang dapat meyatakan kehendak melalui alat-alat yang ada padanya (pengurus, anggota) seperti halnya manusia. Badan hokum itu nyata adanya.
  3. Teori harta kekyaan bertujuan dari brinz
    Badan hokum merupakan kekayaan yang bukan kekayaan perorangan, tapi serikat tujuan tertentu. Badan hokum itu mempunyai pengurus yang berhak dan berkehendak.
  4. Teori kekayaan bersama dari molengraaft
    Apa yang merupakan hak dan kewajiban badan hokum pada hakekatnya merupakan hak dan kewajiban para anggota bersam-sama. Kekayaan badan hokum juga merupakan kekayaan bersama seluruh anggotanya.
  5. Teori kenyataan yuridis dari paul scholter
    Badan hokum itu merupakan kenyataan yuridis. Badan hokum sama dengan manusia hanya sebatas pada bidang hokum saja.
Suatu badan atau perkumpulan atau badan usaha dapat berstatus badan hokum harus memenuhi syarat-syarat materil mupun syarat formal.
Syarat materilnya adlaah sebagai berikut:
  1. Harus adanya kekayaan yang terpisah
  2. Mempunyai tujuan tertentu
  3. Mempunyai kepentingan sendiri
  4. Adanya organisasi yang teratur
Syarat formalnya harus memenuhi syarat yang ada hubungannya dengan permohonan untuk mendapatkan status sebagai badan hokum (diatur dalam HUHD).
Menurt pasal 1653 KUHPerdata badan hokum dibedakan menjadi:
  1. Badan hokum yang didirikan oleh pemerintah: propinsi,bank-bank pemerintah
  2. Badan hokum yang diakui pemerintah; persroan, gereja
  3. Badan hokum yang didirikan untuk maksud tertentu; PT,Koperasi,yayasan
Badan hokum berdasarkan sifatnya:
  1. Badan hokum public : propinsi,kabupaten
  2. Badan hokum keperdataan: yayasan , firma

Subjek Hukum dan badan Hukum

Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).

Manusia
Pengertian secara yuridis ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu : Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah menikah), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita bersuami (pasal 1330 KUH Perdata)

Badan Hukum
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat hukum seperti manusia. Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut, akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali diperkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri.

Badan Usaha
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu odang saja. Individu dapat membuat badan usaha tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Benda Bergerak
Benda dihitung masuk ke dalam golongan benda bergerak karena :
• Sifatnya
Benda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
• Ditentukan oleh Undang – Undang
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
Hak Kebendaan
Hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.

BEZIT
Bezit adalah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah – olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
a. Bezit atas benda yang bergerak
Diperoleh dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya semula, sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang tersebut. Bezit barang bergerak oleh bantuan orang lain, diperoleh dengan penyerahan barang itu dari tangan bezitter lama ke tangan bezitter baru.
b. Bezit atas benda tak bergerak
Ditentukan oleh Undang – Undang bahwa, orang yang menduduki sebidang tanah harus selama satu tahun terus menerus mendudukinya dengan tidak mendapat gangguan dari sesuatu pihak, barulah ia dianggap sebagai bezitter tanah itu (Pasal 545 BW) oleh bantuan orang lain (pengoperan), terjadi dengan suatu pernyataan, apabila orang yang menyatakan adalah bezitter.
EIGENDOM
Hak milik / Hak Eigendom adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu benda dengan leluasa, merupakan hak yang paling sempurna atas suatu benda ( Pasal 570 KUHPer).
Awalnya tidak terbatas, tetapi menimbulkan beberapa masalah, yang akhirnya diberi batasan bahwa hak eigendom tidak boleh mengganggu hak orang lain.
Terjadinya GADAI
Perjanjian Gadai :Bebas, yaitu lisan dan tertulis (akta notaries / akta bawah tangan)
Inbezit Stelling, yaitu penyerahan barang yang digadaikan dari Pandgever (pemberi gadai) kepada Pandnemer (penerima gadai). Jadi barang yang digadaikan itu harus dilepaskan dari kekuasaan pemberi gadai kepada kreditur pemegang gadai atau kepada pihak ketiga yang disetujui oleh kreditur dan debitur.
Sifat / Ciri Gadai :
Accessoir (perjanjian ikutan)
Kreditur mempunyai hak mendahului
Mengikut bendanya (pasal 1152 (3) jo pasal 1977 jo pasal 583 KUHPer)
Kreditur berhak menjual lelang barang bergerak dan mengambil hasil dan penjualannya untuk melunasi hutang debitur kepadanya lebih dahulu dari kreditur – kreditur yang lain.

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM


Subyek hukum
adalah setiap makhluk yang memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
• Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
• Badan Hukum ( Rechts Person )

Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk : 
• Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
• Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )

Obyek hukum
menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”

Jenis Obyek Hukum :
• Benda yang bersifat kebendaan
- Benda bergerak/tidak tetap - Benda tidak bergerak
• Benda yang bersifat tidak kebendaan

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Macam-macam pelunasan hutang :

1. Jaminan Umum
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihaklain.
2. Jaminan Khusus a. Gadai
Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b. Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c. Hak Tanggungan
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d. Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.