Hukum Perdata : Badan Hukum Sebagai subjek Hukum
Selain manusia badan hokum juga termasuk sebagai subjek hokum. Badan hokum menurut pendapat wirjono prodjodikoro adalah sebagai berikut:
“suatu badan yang di damping menusia perorangan juga dapat bertindak dalam hokum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan kepentingan-kepentingan hokum terhadap orang lain atau badan lain.”
Sarjana lain mengatakan:
“badan hokum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang dipisahkan untuk tujuan tertentu (yayasan)
Sri soedewi Masjchoen sofwan mengatakan:
“baik perhimpunan maupun yayasan kedua-duanya berstatus sebagai badan hokum, jadi merupkana person pendukung hak dan kewajiban.”
Kalau dilihat dari pendapat tersebut badan hokum dapat dikategorikan sebagai subjek hokum sama dengan manusia disebabkan karena:
Badan hokum (rechts/person) biasa juga disebut pribadi hokum (soerjono soekanto), pusara hokum (oetarid sadino), awak hokum (malikul adil).
Ada bebrapa teori tentang hakikat badan hokum, yaitu:
Syarat materilnya adlaah sebagai berikut:
Menurt pasal 1653 KUHPerdata badan hokum dibedakan menjadi:
“suatu badan yang di damping menusia perorangan juga dapat bertindak dalam hokum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan kepentingan-kepentingan hokum terhadap orang lain atau badan lain.”
Sarjana lain mengatakan:
“badan hokum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang dipisahkan untuk tujuan tertentu (yayasan)
Sri soedewi Masjchoen sofwan mengatakan:
“baik perhimpunan maupun yayasan kedua-duanya berstatus sebagai badan hokum, jadi merupkana person pendukung hak dan kewajiban.”
Kalau dilihat dari pendapat tersebut badan hokum dapat dikategorikan sebagai subjek hokum sama dengan manusia disebabkan karena:
- Badan hokum itu mempunyai kekayaan sendiri
- Sebagai pendukung hak dan kewajiban
- Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
- Ikut serta dalam lalu lintas hokumà bias melakukan jual beli
- Mempunyai tujuan dan kepentingan
Badan hokum (rechts/person) biasa juga disebut pribadi hokum (soerjono soekanto), pusara hokum (oetarid sadino), awak hokum (malikul adil).
Ada bebrapa teori tentang hakikat badan hokum, yaitu:
- Teori fiksi dari Freidrich Carl Von SavignyHanya manusia lah yang menjadi subjek hokum, sedangkan badan hokum dikatakan sebagai subjek hokum hanyalah fiksi, yaitu sesuatu yang sebenarnya tidak ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayangannya. Badan hokum itu ciptaan Negara/pemerintah yang wujudnya tidak nyata, untuk menerangkan sesuatu hal.
- Teori organ dari otto von gierkeBadan hokum adalah organ seperti halnya manusia yang menjelma dalam pergaulan hokum yang dapat meyatakan kehendak melalui alat-alat yang ada padanya (pengurus, anggota) seperti halnya manusia. Badan hokum itu nyata adanya.
- Teori harta kekyaan bertujuan dari brinzBadan hokum merupakan kekayaan yang bukan kekayaan perorangan, tapi serikat tujuan tertentu. Badan hokum itu mempunyai pengurus yang berhak dan berkehendak.
- Teori kekayaan bersama dari molengraaftApa yang merupakan hak dan kewajiban badan hokum pada hakekatnya merupakan hak dan kewajiban para anggota bersam-sama. Kekayaan badan hokum juga merupakan kekayaan bersama seluruh anggotanya.
- Teori kenyataan yuridis dari paul scholterBadan hokum itu merupakan kenyataan yuridis. Badan hokum sama dengan manusia hanya sebatas pada bidang hokum saja.
Syarat materilnya adlaah sebagai berikut:
- Harus adanya kekayaan yang terpisah
- Mempunyai tujuan tertentu
- Mempunyai kepentingan sendiri
- Adanya organisasi yang teratur
Menurt pasal 1653 KUHPerdata badan hokum dibedakan menjadi:
- Badan hokum yang didirikan oleh pemerintah: propinsi,bank-bank pemerintah
- Badan hokum yang diakui pemerintah; persroan, gereja
- Badan hokum yang didirikan untuk maksud tertentu; PT,Koperasi,yayasan
- Badan hokum public : propinsi,kabupaten
- Badan hokum keperdataan: yayasan , firma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar